SP2DK adalah permintaan penjelasan atas data yang dimiliki kantor pajak, misalnya selisih omzet SPT dengan data pihak ketiga. Pemberitaan menyebut wajib pajak diberi waktu 14 hari untuk menanggapi, dan aturan baru memungkinkan perpanjangan 7 hari.
Yang Biasanya Dibandingkan
- Peredaran usaha di SPT dengan faktur, mutasi rekening, dan data pihak ketiga.
- Biaya yang dibebankan dengan bukti potong dan faktur pajak.
- Aset yang dimiliki dengan yang dilaporkan.
Cara Menyiapkan Tanggapan
- Susun rekonsiliasi antara laporan keuangan, SPT, dan mutasi rekening.
- Jelaskan setiap selisih dengan bukti.
- Bila pembukuan belum rapi, rapikan dulu sebelum menanggapi.
- Untuk kasus rumit, libatkan konsultan pajak berizin.
Laporan keuangan yang rapi tidak menghapus kewajiban pajak, tetapi membuat penjelasan Anda bisa diuji dan dipercaya.
Siapa yang Membantu
- Dr. (C) Ananta W. Sasongko, S.E., M.S.A., Ak., CPA, CTT, FMVA, FPAP, koordinator (profil)
- KJA Farhani, pembukuan dan penyusunan laporan keuangan (profil)
- KAP DHN & Rekan, audit, terdaftar OJK (profil)
Untuk satu entitas, penyusun laporan keuangan dan auditornya selalu pihak yang berbeda. Chat lewat tombol WhatsApp di halaman ini, konsultasi awal gratis.