Surat dari kantor pajak tidak selalu berarti pemeriksaan. Banyak pemilik usaha panik saat menerima SP2DK, padahal surat itu baru permintaan penjelasan. Sebaliknya, ada yang menganggap enteng surat pemberitahuan pemeriksaan, padahal hasilnya bisa berupa ketetapan pajak beserta sanksi. Memahami bedanya membantu Anda menentukan kapan cukup ditangani tim internal dan kapan perlu konsultan pajak berizin.
SP2DK dan Pemeriksaan Tidak Sama
| Aspek | SP2DK | Pemeriksaan |
|---|---|---|
| Tujuan | Meminta penjelasan atas data atau keterangan yang dimiliki DJP | Menguji kepatuhan secara menyeluruh atau atas pos tertentu |
| Tenggat | Tanggapan paling lama 14 hari | Lengkap paling lama 5 bulan, terfokus 3 bulan, spesifik 1 bulan |
| Hasil | Selesai dengan penjelasan, atau wajib pajak membetulkan SPT | Surat ketetapan pajak |
Tenggat SP2DK diatur dalam SE-05/PJ/2022, sedangkan jangka waktu pemeriksaan diatur ulang dalam PMK 15/2025. Jika SP2DK tidak ditanggapi, DJP dapat menganggap datanya benar dan menindaklanjutinya, termasuk dengan mengusulkan pemeriksaan.
Saat menanggapi SP2DK, jawab poin per poin, lampirkan dokumen pendukung, dan simpan bukti pengiriman. Tanggapan bisa disampaikan langsung, lewat pos, atau melalui Coretax. Jika data DJP ternyata benar dan ada pajak yang kurang dibayar, membetulkan SPT sendiri umumnya lebih ringan daripada menunggu ketetapan hasil pemeriksaan.
Tahapan Pemeriksaan yang Perlu Diantisipasi
- Pemberitahuan dan pertemuan awal. Pemeriksa menjelaskan jenis pemeriksaan, periode, dan jenis pajak yang diperiksa.
- Permintaan dokumen. Wajib pajak diberi waktu paling lama satu bulan untuk menyerahkan buku, catatan, dan dokumen yang diminta.
- Pembahasan temuan sementara. Dilakukan paling lambat satu bulan sebelum masa pemeriksaan berakhir.
- Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan. PMK 15/2025 memangkas waktu tanggapan menjadi lima hari kerja, dari sebelumnya tujuh hari kerja.
- Pembahasan akhir, lalu terbit surat ketetapan pajak.
Dokumen yang tidak diserahkan saat pemeriksaan bisa merugikan posisi Anda di tahap keberatan. Karena itu, kesiapan data di awal sangat menentukan.
Dokumen yang Biasanya Diminta
- Buku besar, neraca saldo, dan laporan keuangan periode yang diperiksa.
- SPT Masa dan Tahunan, bukti setor, bukti potong, dan faktur pajak.
- Rekening koran seluruh rekening perusahaan.
- Kontrak penjualan, pembelian, sewa, dan pinjaman.
- Rekonsiliasi antara laporan keuangan dan SPT, termasuk koreksi fiskal.
- Dokumentasi transaksi dengan pihak afiliasi bila ada.
Kapan Perlu Konsultan Pajak
Tim internal biasanya cukup untuk SP2DK sederhana, misalnya selisih data yang mudah dijelaskan dengan dokumen. Pertimbangkan konsultan pajak bila:
- SP2DK menyangkut nilai besar atau beberapa tahun pajak sekaligus.
- Perusahaan masuk pemeriksaan lengkap, atau pemeriksaan menyangkut transaksi afiliasi.
- Pemeriksaan dipicu permohonan restitusi yang nilainya material.
- Tim internal tidak sanggup menyiapkan dokumen dalam tenggat yang ketat.
- Ada kemungkinan berlanjut ke keberatan atau banding.
Peran konsultan bukan sekadar hadir di ruang pembahasan. Konsultan yang baik membantu memetakan risiko, menyusun dokumen sesuai permintaan pemeriksa, dan menyiapkan argumen tertulis untuk setiap koreksi yang tidak disetujui.
Kuasa Wajib Pajak dan Cara Memilih Konsultan
Aturan kuasa kini mengacu pada PMK 55/2026, yang menggantikan aturan konsultan pajak sebelumnya. Pihak selain konsultan pajak dan keluarga wajib pajak yang ingin menjadi kuasa harus memiliki surat keterangan terdaftar. Penjelasan lengkapnya ada di artikel PMK 55/2026 tentang konsultan pajak dan kuasa wajib pajak.
Saat memilih konsultan pajak, periksa hal berikut:
- Nomor izin praktik konsultan pajak dan masa berlakunya.
- Apakah praktik dijalankan melalui kantor konsultan pajak yang terdaftar.
- Siapa yang menandatangani surat kuasa dan hadir di setiap pembahasan.
- Pengalaman menangani pemeriksaan di industri Anda.
- Ruang lingkup, jadwal, dan biaya dalam surat penugasan tertulis.
Surat kuasa dibuat per wajib pajak dan per urusan. Untuk perusahaan grup, setiap entitas perlu surat kuasa sendiri.
Ceritakan surat yang Anda terima dan kondisi usaha Anda. Konsultasi awal gratis, dan kami bantu pilihkan konsultan pajak berizin yang sesuai dengan kasus dan skala perusahaan Anda.