Laba di laporan keuangan hampir tidak pernah sama dengan penghasilan kena pajak di SPT Tahunan PPh Badan. Perbedaan itu wajar karena standar akuntansi dan peraturan pajak punya tujuan yang berbeda. Yang tidak wajar adalah perbedaan yang tidak bisa dijelaskan. Rekonsiliasi fiskal adalah jembatan yang menjelaskan selisih tersebut, dan bagian ini sering diperiksa oleh kantor pajak maupun auditor.
Koreksi Fiskal Positif dan Negatif
Koreksi fiskal positif menambah laba kena pajak. Penyebab utamanya adalah biaya yang tidak boleh dikurangkan menurut Pasal 9 UU PPh. Koreksi fiskal negatif mengurangi laba kena pajak, misalnya karena penghasilan sudah dikenai PPh final atau bukan objek pajak. Contoh yang sering muncul:
| Koreksi Positif | Koreksi Negatif |
|---|---|
| Biaya untuk kepentingan pribadi pemilik | Penghasilan sewa tanah dan bangunan yang sudah dikenai PPh final |
| Sanksi administrasi pajak | Bunga deposito yang dikenai PPh final |
| Sumbangan yang tidak memenuhi syarat | Penyusutan fiskal yang lebih besar dari komersial |
| Beban PPh badan itu sendiri | Penghasilan bukan objek pajak |
| Biaya terkait penghasilan PPh final | Penyesuaian negatif lain yang berdasar aturan |
Beda Tetap dan Beda Waktu
Koreksi fiskal juga dibagi menurut sifatnya. Beda tetap tidak akan berbalik di tahun lain, misalnya sanksi pajak atau biaya yang tidak terkait usaha. Beda waktu bersifat sementara dan akan berbalik, misalnya perbedaan penyusutan atau cadangan piutang. Beda waktu inilah yang memunculkan aset atau liabilitas pajak tangguhan dalam laporan keuangan yang disusun dengan SAK Indonesia, yang diatur dalam PSAK 212 tentang pajak penghasilan.
Cara Melakukan Rekonsiliasi
- Mulai dari laba sebelum pajak di laporan keuangan final, bukan angka draf.
- Pisahkan penghasilan yang dikenai PPh final dan biaya yang terkait dengannya.
- Telusuri akun beban satu per satu untuk menemukan biaya yang tidak boleh dikurangkan.
- Hitung penyusutan fiskal per kelompok harta dan bandingkan dengan penyusutan komersial.
- Cocokkan peredaran usaha di SPT Tahunan dengan pendapatan di laporan keuangan dan dengan total SPT Masa PPN.
- Dokumentasikan setiap koreksi dengan dasar aturan dan perhitungan.
Kenapa Rekonsiliasi Makin Penting
Dengan sistem administrasi pajak yang makin terintegrasi, data dari faktur pajak, bukti potong, dan laporan keuangan lebih mudah dibandingkan otomatis. Selisih omzet antara SPT Tahunan dan SPT Masa PPN, atau beban yang tidak didukung bukti potong, mudah memicu permintaan penjelasan. Laporan keuangan juga menjadi lampiran SPT Tahunan, sehingga angka keduanya harus bisa ditelusuri.
Bagi perusahaan yang ingin memanfaatkan restitusi dipercepat sebagai Wajib Pajak kriteria tertentu, PMK 28 Tahun 2026 mensyaratkan laporan keuangan diaudit dengan opini wajar tanpa pengecualian selama tiga tahun berturut-turut. Rekonsiliasi fiskal yang rapi membantu mengurangi temuan yang bisa memengaruhi audit.
Siapa yang Mengerjakan
Tim keuangan internal menyiapkan data. Konsultan pajak dari Kantor Konsultan Pajak membantu menelaah koreksi dan memastikan dasar hukumnya. Auditor akan menguji perhitungan pajak kini dan pajak tangguhan sebagai bagian dari audit laporan keuangan. Koordinasikan ketiganya sebelum SPT dilaporkan, bukan setelah ada surat dari kantor pajak.
Ceritakan kondisi usaha dan kebutuhan laporan keuangan Anda kepada kami. Konsultasi awal gratis, dan kami bantu pilihkan kantor berizin yang sesuai dengan skala serta tujuan perusahaan Anda.