Chat Ananta, CPA

Beranda / Wawasan

Pajak

Restitusi Pajak Dipercepat Kini Mensyaratkan Opini WTP Tiga Tahun Berturut-turut

PMK 28/2026 membuat laporan keuangan audited dengan opini WTP menjadi syarat restitusi dipercepat bagi Wajib Pajak kriteria tertentu.

Ananta, CPA · 2026-10-24

Intinya: PMK 28/2026 membuat laporan keuangan audited dengan opini WTP menjadi syarat restitusi dipercepat bagi Wajib Pajak kriteria tertentu.

Bagi perusahaan yang rutin mengajukan restitusi, terutama eksportir dan perusahaan dengan PPN masukan besar, aturan ini mengubah perhitungan. DJP menjelaskan bahwa status Wajib Pajak kriteria tertentu, yang berhak atas pengembalian pendahuluan, kini mensyaratkan laporan keuangan diaudit dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian selama tiga tahun berturut-turut.

Empat Syarat yang Harus Dipenuhi Sekaligus

Menurut penjelasan DJP yang dikutip DDTCNews, opini WTP yang disertai paragraf penjelasan tertentu dan laporan yang disajikan kembali tidak memenuhi syarat. Koreksi fiskal juga dibatasi paling banyak 5 persen.

Artinya bagi Perusahaan Menengah

Perusahaan yang selama ini tidak diaudit, atau diaudit dengan opini selain WTP, perlu mulai sekarang agar tiga tahun ke depan memenuhi syarat. Pembukuan yang rapi dan auditor yang tepat menjadi investasi, karena restitusi yang lebih cepat langsung memperbaiki arus kas.

Langkah yang Bisa Diambil

  1. Periksa opini audit tiga tahun terakhir, jika ada.
  2. Rapikan pembukuan agar tidak ada penyajian kembali di tahun berikutnya.
  3. Tunjuk KAP sejak awal tahun buku, bukan menjelang tenggat.

Sumber: DDTCNews, 11 Agustus 2026. Ringkasan dan analisis ditulis ulang oleh cariakuntan.com.

Diskusikan Kebutuhan Anda

Kami memetakan kebutuhan Anda terhadap persyaratan bank, regulator, atau investor, lalu menghubungkan Anda dengan kantor berizin yang memenuhinya.

Chat Ananta, CPA

Wawasan Lainnya

Rekonsiliasi Laporan Keuangan dan SPT Badan (Koreksi Fiskal)Kesulitan Coretax? Kapan Perusahaan Perlu Konsultan Pajak13,5 Juta SPT Masuk Coretax dan DJP Mulai Memakai AI: Saatnya Merapikan Transaksi AfiliasiTarget Pajak 2027 Naik 12 Persen Tanpa Kenaikan Tarif: Pengawasan Data Makin KetatAudit, Pajak, dan Kredit Bank untuk Usaha di Malang RayaAudit dan Laporan Keuangan untuk Usaha di Nusa Tenggara Timur
Chat Ananta, CPA