Ekosistem FA:FA Indonesia Kredit, Investor, IPOCari Akuntan KAP, KJA, PajakUpdate SAK Standar Akuntansi
Chat Ananta, CPA

Beranda / Wawasan

Pajak

Kewajiban Pajak Usaha yang Sering Terlewat dan Kapan Perlu Konsultan Pajak

PPh potong pungut, PKP saat omzet lewat Rp4,8 miliar, perubahan PPh final, dan tenggat SPT sering terlewat. Kenali risikonya dan kapan butuh konsultan pajak.

Ananta, CPA · 2026-10-31

Intinya: PPh potong pungut, PKP saat omzet lewat Rp4,8 miliar, perubahan PPh final, dan tenggat SPT sering terlewat. Kenali risikonya dan kapan butuh konsultan pajak.

Banyak pemilik usaha merasa kewajiban pajaknya beres karena sudah membayar pajak penghasilan setiap tahun. Padahal kewajiban pajak badan usaha jauh lebih luas, dan sebagian besar berjalan setiap bulan. Kewajiban yang terlewat biasanya baru ketahuan saat datang SP2DK, saat audit, atau saat bank mencocokkan laporan keuangan dengan SPT. Berikut daftar yang paling sering terlewat dan kapan sebaiknya Anda melibatkan konsultan pajak.

Kewajiban yang Paling Sering Terlewat

Tenggat yang Perlu Dicatat

KewajibanBatas Waktu Umum
Setor PPh Pasal 21, 23, 4 ayat (2), dan 25Tanggal 15 bulan berikutnya
Lapor SPT Masa PPhTanggal 20 bulan berikutnya
Setor dan lapor SPT Masa PPNAkhir bulan berikutnya
SPT Tahunan PPh BadanAkhir bulan keempat setelah tahun buku berakhir

Sejak 2025 tanggal setor diseragamkan oleh PMK 81/2024 dan pelaporan dilakukan lewat Coretax. Bila tanggal jatuh pada hari libur, cek ketentuan pergeserannya.

Mengapa Pembukuan Menentukan Kepatuhan Pajak

Hampir semua kewajiban di atas berawal dari transaksi yang tercatat. Tanpa pembukuan yang rapi, perusahaan tidak tahu berapa yang harus dipotong, kapan omzet melewati batas PKP, atau mengapa laba di laporan berbeda dengan penghasilan kena pajak. Rekonsiliasi rutin antara buku besar dan SPT membantu menemukan kekurangan sebelum DJP menemukannya. Untuk standar penyusunan laporan keuangan yang menjadi dasar SPT, Anda dapat merujuk Update SAK.

Kapan Perlu Konsultan Pajak

  1. Saat menerima SP2DK dengan nilai besar atau menyangkut beberapa tahun.
  2. Saat diperiksa, terutama pemeriksaan lengkap atau yang dipicu restitusi.
  3. Saat merencanakan transaksi besar, misalnya restrukturisasi grup, pembelian aset, atau masuknya investor.
  4. Saat perusahaan baru menjadi PKP atau baru keluar dari skema PPh final.
  5. Saat menemukan kewajiban masa lalu yang terlewat dan perlu dibetulkan.

Pastikan konsultan memegang izin praktik yang berlaku. PMK 55/2026 juga memperketat ketentuan kuasa wajib pajak, sehingga surat kuasa perlu disesuaikan. Kepatuhan pajak yang tertib juga dibaca bank dan investor. Jika usaha Anda sedang menyiapkan pendanaan, pendampingannya bisa dilakukan bersama FA Indonesia.

Ceritakan kondisi pajak usaha Anda. Konsultasi awal gratis, dan kami bantu pilihkan konsultan pajak berizin yang sesuai dengan kebutuhan Anda.

Sumber: DDTCNews, 5 November 2024: PMK 81/2024 seragamkan tanggal setor pajak; Pajakku: batas waktu bayar dan setor pajak sesuai PMK 81/2024; Investortrust, 2 Juni 2026: PP 20/2026, PPh final hanya untuk OP, PT perorangan, dan koperasi; DDTCNews: sanksi jika tidak ajukan PKP meski omzet lewati Rp4,8 miliar; iNews via RCTI+, 4 September 2026: PMK 55/2026 tentang konsultan pajak. Ringkasan dan analisis ditulis ulang oleh cariakuntan.com.

Diskusikan Kebutuhan Anda

Kami memetakan kebutuhan Anda terhadap persyaratan bank, regulator, atau investor, lalu menghubungkan Anda dengan kantor berizin yang memenuhinya.

Chat Ananta, CPA

Wawasan Lainnya

Pemeriksaan Pajak Perusahaan: Kapan Butuh Konsultan Pajak dan Cara MemilihnyaCara Lapor SPT Tahunan Badan di Coretax, Batas Waktu, dan DendanyaSyarat dan Cara Daftar PKP di Coretax Terbaru 2026: Batas Omzet Rp4,8 MiliarRekonsiliasi Laporan Keuangan dan SPT Badan (Koreksi Fiskal)Jasa Audit Non KAP untuk Organisasi Nirlaba: Sah atau Tidak? Ini Pilihan yang BenarCari Akuntan untuk Usaha: KAP, KJA, atau Konsultan Pajak? Cara Memilih

Screening Instan Gratis untuk Perusahaan

Isi angka ringkas 3 tahun, lihat langsung rasio kredit bank dan jalur IPO BEI sebelum memilih KAP atau mengajukan kredit.

Mulai Screening

Artikel Lainnya

PajakKesulitan Coretax? Kapan Perusahaan Perlu Konsultan PajakBaca SelengkapnyaPajakPemeriksaan Pajak Perusahaan: Kapan Butuh Konsultan Pajak dan Cara MemilihnyaBaca SelengkapnyaPajakDJP Sita Apartemen dan Kendaraan Penunggak Pajak: Cara Agar Usaha Tidak Sampai ke Tahap SitaBaca SelengkapnyaKotaCari Akuntan di Malang: KAP, KJA, dan Konsultan Pajak untuk Usaha Malang RayaBaca Selengkapnya
Chat Ananta, CPA