Banyak pemilik usaha merasa kewajiban pajaknya beres karena sudah membayar pajak penghasilan setiap tahun. Padahal kewajiban pajak badan usaha jauh lebih luas, dan sebagian besar berjalan setiap bulan. Kewajiban yang terlewat biasanya baru ketahuan saat datang SP2DK, saat audit, atau saat bank mencocokkan laporan keuangan dengan SPT. Berikut daftar yang paling sering terlewat dan kapan sebaiknya Anda melibatkan konsultan pajak.
Kewajiban yang Paling Sering Terlewat
- PPh Pasal 21 atas gaji. Termasuk gaji direksi dan honor tenaga lepas. Kewajiban ini berlaku walaupun perusahaan belum laba.
- PPh Pasal 23 dan Pasal 4 ayat (2). Saat membayar jasa tertentu atau sewa bangunan, perusahaan sebagai pemotong wajib memotong, menyetor, dan menerbitkan bukti potong.
- PPh Pasal 25. Angsuran bulanan PPh badan yang sering lupa disesuaikan setelah SPT Tahunan dilaporkan.
- Pengukuhan PKP. Perusahaan wajib dikukuhkan sebagai PKP bila omzet setahun melebihi Rp4,8 miliar. Bila terlambat, PPN yang seharusnya dipungut bisa ditagih dan akhirnya ditanggung sendiri.
- Perubahan PPh final 0,5%. PP 20/2026 membatasi fasilitas ini untuk orang pribadi, PT perorangan, dan koperasi. PT dengan lebih dari satu pemegang saham perlu menghitung PPh badan dengan tarif umum, sehingga pembukuan yang rapi menjadi wajib.
- Pajak daerah, misalnya pajak restoran, hotel, reklame, atau PBB, yang diurus terpisah dari DJP.
Tenggat yang Perlu Dicatat
| Kewajiban | Batas Waktu Umum |
|---|---|
| Setor PPh Pasal 21, 23, 4 ayat (2), dan 25 | Tanggal 15 bulan berikutnya |
| Lapor SPT Masa PPh | Tanggal 20 bulan berikutnya |
| Setor dan lapor SPT Masa PPN | Akhir bulan berikutnya |
| SPT Tahunan PPh Badan | Akhir bulan keempat setelah tahun buku berakhir |
Sejak 2025 tanggal setor diseragamkan oleh PMK 81/2024 dan pelaporan dilakukan lewat Coretax. Bila tanggal jatuh pada hari libur, cek ketentuan pergeserannya.
Mengapa Pembukuan Menentukan Kepatuhan Pajak
Hampir semua kewajiban di atas berawal dari transaksi yang tercatat. Tanpa pembukuan yang rapi, perusahaan tidak tahu berapa yang harus dipotong, kapan omzet melewati batas PKP, atau mengapa laba di laporan berbeda dengan penghasilan kena pajak. Rekonsiliasi rutin antara buku besar dan SPT membantu menemukan kekurangan sebelum DJP menemukannya. Untuk standar penyusunan laporan keuangan yang menjadi dasar SPT, Anda dapat merujuk Update SAK.
Kapan Perlu Konsultan Pajak
- Saat menerima SP2DK dengan nilai besar atau menyangkut beberapa tahun.
- Saat diperiksa, terutama pemeriksaan lengkap atau yang dipicu restitusi.
- Saat merencanakan transaksi besar, misalnya restrukturisasi grup, pembelian aset, atau masuknya investor.
- Saat perusahaan baru menjadi PKP atau baru keluar dari skema PPh final.
- Saat menemukan kewajiban masa lalu yang terlewat dan perlu dibetulkan.
Pastikan konsultan memegang izin praktik yang berlaku. PMK 55/2026 juga memperketat ketentuan kuasa wajib pajak, sehingga surat kuasa perlu disesuaikan. Kepatuhan pajak yang tertib juga dibaca bank dan investor. Jika usaha Anda sedang menyiapkan pendanaan, pendampingannya bisa dilakukan bersama FA Indonesia.
Ceritakan kondisi pajak usaha Anda. Konsultasi awal gratis, dan kami bantu pilihkan konsultan pajak berizin yang sesuai dengan kebutuhan Anda.