Jawaban singkat: perusahaan wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) begitu peredaran bruto (omzet) dalam satu tahun buku melebihi Rp4,8 miliar. Pendaftarannya kini lewat Coretax, gratis, dan wajib diajukan paling lambat akhir tahun buku saat batas itu terlewati. Setelah menjadi PKP, perusahaan memungut PPN, membuat faktur pajak, dan melapor SPT Masa PPN setiap bulan.
Siapa yang Wajib Menjadi PKP
- Pengusaha yang menyerahkan barang atau jasa kena pajak dengan omzet lebih dari Rp4,8 miliar setahun.
- Pengusaha kecil (omzet sampai Rp4,8 miliar) boleh memilih dikukuhkan secara sukarela, misalnya karena pelanggan korporasi meminta faktur pajak agar PPN-nya bisa dikreditkan.
- Pengusaha yang memakai kantor virtual tetap bisa dikukuhkan, dengan syarat penyedia kantor virtualnya juga PKP dan menyediakan ruang fisik.
Kapan Harus Daftar dan Kapan Mulai Pungut PPN
| Kejadian | Ketentuan |
|---|---|
| Omzet melewati Rp4,8 miliar | Lapor untuk dikukuhkan paling lambat akhir tahun buku tersebut |
| Status PKP berlaku | Umumnya masa pajak pertama tahun buku berikutnya, atau lebih awal bila pengusaha memilih bulan mulai saat mendaftar |
| Tarif PPN 2026 | 12% dengan DPP nilai lain 11/12 untuk barang dan jasa nonmewah, sehingga beban efektifnya 11% |
| Pelaporan | SPT Masa PPN setiap bulan lewat Coretax |
Syarat dan Data yang Disiapkan
- Akun Coretax badan yang sudah aktif dan data pengurus yang mutakhir.
- Status lokasi usaha (milik sendiri, sewa, atau kantor virtual) beserta bukti pendukung.
- Perkiraan peredaran usaha dan tanggal rencana mulai transaksi PPN.
- Bila kantor virtual: perjanjian sewa yang berlaku dan NIB penyedia, lalu unggah dokumennya.
Cara Daftar PKP di Coretax
- Masuk ke Coretax dengan akun wajib pajak badan.
- Buka menu Portal Saya, pilih Pengukuhan PKP.
- Isi status lokasi usaha, perkiraan omzet, dan tanggal mulai transaksi PPN.
- Simpan dan tanda tangani permohonan.
- Pantau hasilnya di Notifikasi Saya atau Dokumen Saya. Bukti penerimaan terbit dalam satu hari kerja dan penelitian berlangsung paling lama sepuluh hari kerja setelah berkas lengkap.
Yang Berubah di Pembukuan Setelah Jadi PKP
- Harga jual. Harga ke pelanggan perlu dihitung ulang, karena PPN kini ditambahkan di atas harga atau sudah termasuk di dalamnya.
- Pajak masukan. PPN atas pembelian dari pemasok PKP dapat dikreditkan, sehingga faktur masukan harus diarsip dan dicocokkan setiap bulan.
- Akun baru. Pembukuan perlu akun PPN keluaran, PPN masukan, dan utang PPN, serta rekonsiliasi bulanan antara penjualan di buku besar dan faktur keluaran.
- Laporan keuangan. Penjualan disajikan tanpa PPN. Selisih antara omzet di laporan keuangan dan dasar pengenaan di SPT Masa PPN harus bisa dijelaskan saat audit atau pengajuan kredit.
Risiko Kalau Terlambat
Pengusaha yang omzetnya sudah melewati batas tetapi tidak mendaftar dapat dikukuhkan secara jabatan. PPN yang seharusnya dipungut dihitung sejak omzet melewati Rp4,8 miliar, dan DJP dapat menerbitkan surat ketetapan atau tagihan pajak untuk masa sebelum pengukuhan. Masalahnya, PPN itu tidak pernah ditagih ke pembeli, sehingga ditanggung sendiri oleh perusahaan.
Bank juga memperhatikan hal ini. Omzet di laporan keuangan yang jauh di atas Rp4,8 miliar tanpa status PKP menjadi pertanyaan analis kredit. Persiapan Coretax untuk badan usaha dibahas di artikel FA Indonesia tentang Coretax badan usaha.
Butuh bantuan mengurus PKP, e-Faktur, dan SPT Masa PPN? Ceritakan kondisi usaha Anda. Konsultasi awal gratis, dan kami bantu pilihkan konsultan pajak berizin yang sesuai.
Pertanyaan Umum
Berapa Batas Omzet Wajib PKP?
Rp4,8 miliar dalam satu tahun buku. Di atas angka itu, pengusaha wajib dikukuhkan sebagai PKP.
Apakah Daftar PKP Dipungut Biaya?
Tidak. Kementerian Keuangan menegaskan seluruh proses pengukuhan PKP tidak dipungut biaya.
Berapa Lama Proses Pengukuhan PKP?
Bukti penerimaan terbit satu hari kerja, lalu penelitian paling lama sepuluh hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap.
Setelah PKP, Apa Saja Kewajiban Bulanan?
Membuat faktur pajak untuk setiap penyerahan, menyetor PPN kurang bayar, dan melaporkan SPT Masa PPN. Lihat juga cara lapor SPT Tahunan Badan di Coretax.