Sejak Coretax dipakai penuh, SPT Tahunan PPh Badan dilaporkan dari akun Coretax perusahaan, bukan lagi e-Form atau e-SPT. Untuk tahun pajak 2025, batas lapor SPT Badan jatuh pada 30 April 2026. Untuk tahun pajak 2026, batasnya 30 April 2027 bagi perusahaan dengan tahun buku Januari sampai Desember.
Batas Waktu dan Denda
| Hal | Ketentuan |
|---|---|
| Batas lapor SPT Tahunan Badan | Paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun buku |
| Denda terlambat lapor (UU KUP Pasal 7) | Rp1.000.000 untuk Wajib Pajak Badan |
| Kurang bayar | Wajib dilunasi sebelum SPT dikirim, ditambah sanksi bunga kalau terlambat |
Dokumen yang Disiapkan
- Laporan keuangan tahun berjalan (neraca, laba rugi, dan untuk perusahaan yang diaudit, laporan auditor).
- Rekonsiliasi atau koreksi fiskal: beban yang tidak boleh dikurangkan, penghasilan final, penyusutan fiskal.
- Bukti potong PPh 23, PPh 22, dan kredit pajak lain yang sudah tercatat di Coretax.
- Bukti setor PPh 25 setiap bulan dan PPh 29 kalau ada kurang bayar.
- Daftar pemegang saham, pengurus, dan transaksi dengan pihak berelasi.
Langkah Lapor di Coretax
- Masuk ke Coretax sebagai wakil perusahaan (impersonate), lalu buka menu Surat Pemberitahuan (SPT) dan buat konsep SPT Tahunan PPh Badan.
- Isi induk SPT dan lampiran: laporan keuangan, koreksi fiskal, kredit pajak, dan daftar penyusutan.
- Periksa kredit pajak yang ditarik otomatis dari bukti potong. Selisih dengan pembukuan harus ditelusuri dulu.
- Kalau ada kurang bayar, buat kode billing dan setor PPh 29.
- Kirim SPT dengan tanda tangan elektronik, lalu simpan Bukti Penerimaan Elektronik.
Kesalahan yang Paling Sering Terjadi
- Angka SPT tidak sama dengan laporan keuangan untuk bank. Analis kredit membandingkan keduanya. Selisih tanpa penjelasan sering membuat kredit tertahan. Lihat laporan keuangan untuk kredit bank.
- Kredit pajak tidak dikreditkan karena bukti potong belum muncul di Coretax.
- Penyusutan komersial dipakai langsung sebagai penyusutan fiskal.
- Perusahaan rugi mengira tidak perlu lapor. SPT tetap wajib dilaporkan.
Pertanyaan Umum
Kapan Batas Lapor SPT Tahunan Badan?
Paling lambat empat bulan setelah tahun buku berakhir. Untuk tahun buku Januari sampai Desember 2026, batasnya 30 April 2027.
Berapa Denda Telat Lapor SPT Badan?
Rp1.000.000 per SPT Tahunan PPh Badan sesuai Pasal 7 UU KUP, di luar sanksi bunga atas pajak yang kurang dibayar.
Apakah Perlu Konsultan Pajak?
Untuk perusahaan dengan transaksi pihak berelasi, kredit bank, atau rencana audit, konsultan pajak membantu memastikan SPT, laporan keuangan, dan data untuk bank saling cocok. Cari konsultan pajak berizin.