Chat Ananta, CPA

Beranda / Wawasan

Pajak

DJP Sita Apartemen dan Kendaraan Penunggak Pajak: Cara Agar Usaha Tidak Sampai ke Tahap Sita

Pertengahan Juni 2026 DJP menyita apartemen, rekening, dan puluhan kendaraan milik penunggak pajak. Kenali tahapan penagihan dan cara mencegahnya.

Ananta, CPA · 2026-06-18

Intinya: Pertengahan Juni 2026 DJP menyita apartemen, rekening, dan puluhan kendaraan milik penunggak pajak. Kenali tahapan penagihan dan cara mencegahnya.

CNBC Indonesia melaporkan rangkaian penyitaan aset penunggak pajak yang dilakukan beberapa kantor DJP pada pertengahan Juni 2026. Di Jakarta, KPP Wajib Pajak Besar Dua menyita tiga unit apartemen senilai lebih dari Rp1 miliar beserta rekening bank milik wajib pajak di industri baja. Di Jawa Tengah, Kanwil DJP Jawa Tengah II menggelar sita serentak pada 10 sampai 12 Juni terhadap 28 objek, sebagian besar kendaraan operasional, dengan taksiran nilai sekitar Rp2,05 miliar.

Bukan Hanya Perusahaan Besar

Yang menarik, penyitaan juga menyasar usaha menengah dan kecil. KPP Pratama Surakarta menyita tujuh kendaraan niaga senilai sekitar Rp470 juta dari lima penanggung pajak dengan tunggakan sekitar Rp3 miliar. Di Purbalingga, yang disita termasuk sepeda motor dan mobil milik sebuah PT dan sebuah CV. Kendaraan operasional yang disita berarti kegiatan usaha langsung terganggu.

Tahapan Penagihan yang Perlu Dipahami

  1. Imbauan persuasif, berupa konseling, surat imbauan, atau undangan ke kantor pajak.
  2. Surat teguran jika utang pajak belum dilunasi setelah jatuh tempo.
  3. Surat paksa yang berkekuatan hukum seperti putusan pengadilan.
  4. Penyitaan, yang dapat dilakukan jika utang tidak dilunasi dalam 2x24 jam setelah surat paksa diberitahukan.
  5. Tahap berikutnya dapat berupa pemblokiran rekening dan pelelangan aset.

Dasar hukumnya adalah UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan PMK-61/PMK.03/2023.

Cara Mencegah Sampai ke Tahap Sita

Kaitannya dengan Laporan Keuangan

Utang pajak yang belum diselesaikan harus diungkapkan dalam laporan keuangan. Bagi perusahaan yang sedang mengajukan kredit bank atau mencari investor, tunggakan pajak sering menjadi temuan uji tuntas yang menunda atau membatalkan transaksi. Membereskan urusan pajak lebih awal menjaga dua hal sekaligus: aset usaha dan kepercayaan pemberi dana.

Jika tunggakan berasal dari ketetapan hasil pemeriksaan bertahun-tahun lalu, tinjau kembali apakah masih ada upaya hukum yang tersedia dan apakah angka tunggakan sudah memperhitungkan semua pembayaran yang pernah dilakukan.

Bagi pemilik usaha, penting pula memahami bahwa penanggung pajak tidak hanya badan usaha. Dalam kondisi tertentu, pengurus dan pemegang saham dapat ikut dimintai tanggung jawab atas utang pajak perusahaan. Ini alasan lain untuk tidak menunda penyelesaian tunggakan, dan untuk memastikan laporan keuangan mencatat seluruh kewajiban pajak secara jujur.

Ingat pula bahwa kendaraan dan peralatan yang disita tidak bisa dipakai untuk operasional. Kerugian akibat usaha terhenti sering jauh lebih besar daripada nilai tunggakan itu sendiri.

Ceritakan kondisi usaha Anda kepada kami. Konsultasi awal gratis, dan kami bantu pilihkan kantor berizin yang sesuai dengan kebutuhan dan skala perusahaan Anda.

Sumber: CNBC Indonesia, 18 Juni 2026. Ringkasan dan analisis ditulis ulang oleh cariakuntan.com.

Diskusikan Kebutuhan Anda

Kami memetakan kebutuhan Anda terhadap persyaratan bank, regulator, atau investor, lalu menghubungkan Anda dengan kantor berizin yang memenuhinya.

Chat Ananta, CPA

Wawasan Lainnya

Rekonsiliasi Laporan Keuangan dan SPT Badan (Koreksi Fiskal)Kesulitan Coretax? Kapan Perusahaan Perlu Konsultan PajakRestitusi Pajak Dipercepat Kini Mensyaratkan Opini WTP Tiga Tahun Berturut-turut13,5 Juta SPT Masuk Coretax dan DJP Mulai Memakai AI: Saatnya Merapikan Transaksi AfiliasiAudit, Pajak, dan Kredit Bank untuk Usaha di Malang RayaAudit dan Laporan Keuangan untuk Usaha di Nusa Tenggara Timur
Chat Ananta, CPA