CNBC Indonesia melaporkan rangkaian penyitaan aset penunggak pajak yang dilakukan beberapa kantor DJP pada pertengahan Juni 2026. Di Jakarta, KPP Wajib Pajak Besar Dua menyita tiga unit apartemen senilai lebih dari Rp1 miliar beserta rekening bank milik wajib pajak di industri baja. Di Jawa Tengah, Kanwil DJP Jawa Tengah II menggelar sita serentak pada 10 sampai 12 Juni terhadap 28 objek, sebagian besar kendaraan operasional, dengan taksiran nilai sekitar Rp2,05 miliar.
Bukan Hanya Perusahaan Besar
Yang menarik, penyitaan juga menyasar usaha menengah dan kecil. KPP Pratama Surakarta menyita tujuh kendaraan niaga senilai sekitar Rp470 juta dari lima penanggung pajak dengan tunggakan sekitar Rp3 miliar. Di Purbalingga, yang disita termasuk sepeda motor dan mobil milik sebuah PT dan sebuah CV. Kendaraan operasional yang disita berarti kegiatan usaha langsung terganggu.
Tahapan Penagihan yang Perlu Dipahami
- Imbauan persuasif, berupa konseling, surat imbauan, atau undangan ke kantor pajak.
- Surat teguran jika utang pajak belum dilunasi setelah jatuh tempo.
- Surat paksa yang berkekuatan hukum seperti putusan pengadilan.
- Penyitaan, yang dapat dilakukan jika utang tidak dilunasi dalam 2x24 jam setelah surat paksa diberitahukan.
- Tahap berikutnya dapat berupa pemblokiran rekening dan pelelangan aset.
Dasar hukumnya adalah UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dan PMK-61/PMK.03/2023.
Cara Mencegah Sampai ke Tahap Sita
- Pantau surat dari DJP secara rutin, termasuk notifikasi di akun Coretax. Banyak tunggakan membesar karena surat tidak dibaca.
- Rekonsiliasi buku besar pajak dengan data tagihan di DJP. Kadang tunggakan muncul karena salah setor atau pemindahbukuan yang belum diproses.
- Gunakan hak keberatan atau banding tepat waktu jika ketetapan pajak dinilai tidak benar. Lewat tenggat, hak itu hilang.
- Ajukan angsuran atau penundaan pembayaran jika arus kas memang sedang sulit. Permohonan resmi lebih baik daripada diam.
- Libatkan konsultan pajak berizin sejak surat teguran pertama, bukan setelah surat paksa.
Kaitannya dengan Laporan Keuangan
Utang pajak yang belum diselesaikan harus diungkapkan dalam laporan keuangan. Bagi perusahaan yang sedang mengajukan kredit bank atau mencari investor, tunggakan pajak sering menjadi temuan uji tuntas yang menunda atau membatalkan transaksi. Membereskan urusan pajak lebih awal menjaga dua hal sekaligus: aset usaha dan kepercayaan pemberi dana.
Jika tunggakan berasal dari ketetapan hasil pemeriksaan bertahun-tahun lalu, tinjau kembali apakah masih ada upaya hukum yang tersedia dan apakah angka tunggakan sudah memperhitungkan semua pembayaran yang pernah dilakukan.
Bagi pemilik usaha, penting pula memahami bahwa penanggung pajak tidak hanya badan usaha. Dalam kondisi tertentu, pengurus dan pemegang saham dapat ikut dimintai tanggung jawab atas utang pajak perusahaan. Ini alasan lain untuk tidak menunda penyelesaian tunggakan, dan untuk memastikan laporan keuangan mencatat seluruh kewajiban pajak secara jujur.
Ingat pula bahwa kendaraan dan peralatan yang disita tidak bisa dipakai untuk operasional. Kerugian akibat usaha terhenti sering jauh lebih besar daripada nilai tunggakan itu sendiri.
Ceritakan kondisi usaha Anda kepada kami. Konsultasi awal gratis, dan kami bantu pilihkan kantor berizin yang sesuai dengan kebutuhan dan skala perusahaan Anda.