Penerima hibah menyusun laporan penggunaan dana sesuai perjanjian hibah. Untuk yayasan, ada kewajiban tambahan dari UU Yayasan.
Kapan Wajib Audit Akuntan Publik
Pasal 52 UU Yayasan mewajibkan audit bila yayasan memperoleh bantuan negara, luar negeri, atau pihak lain Rp500 juta atau lebih dalam satu tahun buku, atau kekayaan di luar wakaf Rp20 miliar atau lebih. Perjanjian hibah atau donor juga bisa mensyaratkan audit walaupun nilainya di bawah ambang.
Pilihan Jasa
| Kebutuhan | Jasa |
|---|---|
| Laporan keuangan lembaga | Penyusunan laporan sesuai ISAK 335 |
| Bukti penggunaan dana per program | Prosedur yang disepakati (AUP) oleh KAP |
| Opini atas laporan keuangan | Audit oleh KAP |
Yang Disiapkan
- Perjanjian hibah dan RAB yang disetujui.
- Rekening khusus program dan mutasinya.
- Bukti belanja per kegiatan.
Siapa yang Membantu
- Dr. (C) Ananta W. Sasongko, S.E., M.S.A., Ak., CPA, CTT, FMVA, FPAP, koordinator (profil)
- KJA Farhani, pembukuan dan penyusunan laporan keuangan (profil)
- KAP DHN & Rekan, audit, terdaftar OJK (profil)
Untuk satu entitas, penyusun laporan keuangan dan auditornya selalu pihak yang berbeda. Chat lewat tombol WhatsApp di halaman ini, konsultasi awal gratis.