Ekosistem FA:FA Indonesia Kredit, Investor, IPOCari Akuntan KAP, KJA, PajakUpdate SAK Standar Akuntansi
Chat Ananta, CPA

Beranda / Wawasan

Yayasan dan Nirlaba

Audit Dana Hibah dan Bantuan Pemerintah untuk Yayasan dan Ormas

Yayasan dan ormas penerima hibah pemda, bantuan kementerian, atau dana donor wajib mempertanggungjawabkan penggunaannya. Kapan perlu audit akuntan publik dan apa alternatifnya.

Ananta, CPA · 2026-11-03

Intinya: Yayasan dan ormas penerima hibah pemda, bantuan kementerian, atau dana donor wajib mempertanggungjawabkan penggunaannya. Kapan perlu audit akuntan publik dan apa alternatifnya.

Penerima hibah menyusun laporan penggunaan dana sesuai perjanjian hibah. Untuk yayasan, ada kewajiban tambahan dari UU Yayasan.

Kapan Wajib Audit Akuntan Publik

Pasal 52 UU Yayasan mewajibkan audit bila yayasan memperoleh bantuan negara, luar negeri, atau pihak lain Rp500 juta atau lebih dalam satu tahun buku, atau kekayaan di luar wakaf Rp20 miliar atau lebih. Perjanjian hibah atau donor juga bisa mensyaratkan audit walaupun nilainya di bawah ambang.

Pilihan Jasa

KebutuhanJasa
Laporan keuangan lembagaPenyusunan laporan sesuai ISAK 335
Bukti penggunaan dana per programProsedur yang disepakati (AUP) oleh KAP
Opini atas laporan keuanganAudit oleh KAP

Yang Disiapkan

Siapa yang Membantu

Untuk satu entitas, penyusun laporan keuangan dan auditornya selalu pihak yang berbeda. Chat lewat tombol WhatsApp di halaman ini, konsultasi awal gratis.

Sumber: Pasal.id, UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan UU Yayasan. Ringkasan dan analisis ditulis ulang oleh cariakuntan.com.

Diskusikan Kebutuhan Anda

Kami memetakan kebutuhan Anda terhadap persyaratan bank, regulator, atau investor, lalu menghubungkan Anda dengan kantor berizin yang memenuhinya.

Chat Ananta, CPA

Wawasan Lainnya

Laporan Keuangan dan Audit SPPG: Pelajaran dari 6.097 SPPG yang DibekukanSyarat Tender Minta Laporan Keuangan Audited: Yang Perlu DisiapkanLaporan Keuangan dan Audit BUMDes: Panduan untuk Pengurus dan Pemerintah Desa
Logo KJA Farhani K.N.KJA Farhani K.N. · Kantor Jasa Akuntansi, Izin 232/KM.1PPPK/2020Chat WhatsApp

Artikel Lainnya

Audit dan AsuransAudit Dana Kampanye: LADK, LPSDK, LPPDK dan Cara MenyiapkannyaBaca SelengkapnyaYayasan dan NirlabaLaporan Keuangan dan Audit SPPG: Pelajaran dari 6.097 SPPG yang DibekukanBaca SelengkapnyaKoperasiLaporan Keuangan dan Audit BUMDes: Panduan untuk Pengurus dan Pemerintah DesaBaca SelengkapnyaYayasanAudit Yayasan Pendidikan: Sekolah dan Kampus SwastaBaca Selengkapnya
Chat Ananta, CPA