Setiap peserta pemilu wajib mempertanggungjawabkan dana kampanyenya. Untuk Pemilu 2024 aturannya ada di PKPU Nomor 18 Tahun 2023; pilkada memakai PKPU tersendiri dengan alur serupa.
Tiga Laporan Wajib
| Laporan | Isi |
|---|---|
| LADK | Rekening khusus, saldo awal, sumbangan awal |
| LPSDK | Daftar pemberi sumbangan |
| LPPDK | Seluruh penerimaan dan pengeluaran, diaudit kantor akuntan publik |
Penyebab Temuan yang Paling Sering
- Belanja dibayar dari rekening pribadi.
- Identitas penyumbang tidak lengkap.
- Bukti belanja tim daerah hilang.
- Sumbangan barang dan jasa tidak dicatat.
Mulai dari Mana
Buka rekening khusus, pakai satu format bukti untuk semua tim, dan rekap mingguan. Panduan lengkap ada di halaman Audit Dana Kampanye FA Indonesia.
Hubungi Tim Kami
- Dr. (C) Ananta W. Sasongko, S.E., M.S.A., Ak., CPA, CTT, FMVA, FPAP, koordinator dan kontak lewat tombol WhatsApp di halaman ini (profil)
- KJA Farhani, pembukuan dan penyusunan laporan keuangan, izin KMK No. 232/KM.1/PPPK/2020 (profil)
- KAP DHN & Rekan, audit laporan keuangan, izin KMK No. 592/KM.1/2023, terdaftar OJK (profil)
Untuk satu entitas, penyusun laporan keuangan dan auditornya selalu pihak yang berbeda. Konsultasi awal gratis.