Ekosistem FA:FA Indonesia Kredit, Investor, IPOCari Akuntan KAP, KJA, PajakUpdate SAK Standar Akuntansi
Chat Ananta, CPA

Beranda / Wawasan

Kepatuhan PT

Audit untuk Laporan Tahunan PT di SABH: Siapa Wajib dan Jadwal Sanksi Desember 2026

Ditjen AHU mengumumkan teguran tertulis 1 sampai 31 Desember 2026 dan blokir akses SABH mulai 2 Januari 2027 bagi PT yang belum melapor tahun buku 2025. PT wajib audit harus menyiapkan laporan audited lebih dulu.

Ananta, CPA · 2026-11-02

Intinya: Ditjen AHU mengumumkan teguran tertulis 1 sampai 31 Desember 2026 dan blokir akses SABH mulai 2 Januari 2027 bagi PT yang belum melapor tahun buku 2025. PT wajib audit harus menyiapkan laporan audited lebih dulu.

Permenkum 49 Tahun 2025 mewajibkan persetujuan RUPS atas laporan tahunan PT dituangkan dalam akta notaris lalu disampaikan lewat SABH. Pengumuman Ditjen AHU akhir Oktober 2026 memperjelas jadwal sanksinya. Bagi PT yang wajib audit, langkah paling lama justru ada sebelum notaris: menunggu laporan auditor terbit.

Jadwal yang Perlu Dicatat

TanggalYang Terjadi
1 November 2026Akta persetujuan laporan tahunan harus disampaikan paling lama 30 hari sejak ditandatangani
1 sampai 31 Desember 2026Teguran tertulis bagi PT yang belum menyampaikan laporan tahunan 2025
Mulai 2 Januari 2027Pemblokiran akses SABH bila kewajiban belum dipenuhi 30 hari setelah teguran
2 Januari sampai 30 Juni 2027Masa penyampaian laporan tahunan tahun buku 2026

Akses SABH yang diblokir membuat perubahan direksi, komisaris, pemegang saham, dan data perseroan tertahan.

Kapan Laporan Keuangannya Harus Diaudit

Pasal 68 UU PT mewajibkan laporan keuangan diaudit akuntan publik bila perseroan menghimpun atau mengelola dana masyarakat, menerbitkan surat pengakuan utang kepada masyarakat, merupakan perseroan terbuka, berbentuk persero BUMN, memiliki aset atau peredaran usaha paling sedikit Rp50 miliar, atau diwajibkan peraturan lain. PT di bawah kriteria itu tetap wajib menyampaikan laporan tahunan, tetapi laporan keuangannya tidak harus diaudit.

Hitung Mundur untuk PT Wajib Audit

  1. Minggu 1: pilih KAP, tanda tangani surat perikatan, kirim neraca saldo dan dokumen awal.
  2. Minggu 2 sampai 4: kerja lapangan, konfirmasi saldo, observasi persediaan atau aset.
  3. Minggu 5 sampai 6: pembahasan koreksi, draf laporan, surat representasi, laporan terbit.
  4. Minggu 7: RUPS atau keputusan sirkuler, akta notaris, penyampaian ke SABH.

Waktu di atas berlaku untuk perusahaan yang pembukuannya rapi. Bila tahun lalu belum pernah diaudit, sediakan waktu tambahan untuk pengujian saldo awal. Lihat audit tahun pertama dan ringkasan Permenkum 49/2025.

Ceritakan kondisi perusahaan Anda: bidang usaha, kota, tahun buku yang perlu diaudit, dan untuk apa laporannya dipakai. Konsultasi awal gratis. Kami bantu pilihkan kantor akuntan publik berizin yang sesuai, sekaligus memastikan dokumennya siap sebelum auditor datang.

Sumber: IZIN.co.id, 28 Oktober 2026, Jadwal Sanksi Laporan Tahunan PT; DDTCNews, Tak Ajukan Laporan Tahunan PT, Akses SABH Bisa Diblokir; BPK RI, UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Ringkasan dan analisis ditulis ulang oleh cariakuntan.com.

Diskusikan Kebutuhan Anda

Kami memetakan kebutuhan Anda terhadap persyaratan bank, regulator, atau investor, lalu menghubungkan Anda dengan kantor berizin yang memenuhinya.

Chat Ananta, CPA

Wawasan Lainnya

Permenkum 49/2025: Laporan Tahunan PT Kini Wajib Lewat Akta Notaris dan SABHJasa Audit Laporan Keuangan: Cara Memilih KAP, Perkiraan Biaya, dan AlurnyaBiaya Audit KAP: Komponen yang Menentukan dan 7 Cara Menghematnya

Screening Instan Gratis untuk Perusahaan

Isi angka ringkas 3 tahun, lihat langsung rasio kredit bank dan jalur IPO BEI sebelum memilih KAP atau mengajukan kredit.

Mulai Screening

Artikel Lainnya

Kepatuhan PTPermenkum 49/2025: Laporan Tahunan PT Kini Wajib Lewat Akta Notaris dan SABHBaca SelengkapnyaBPRAudit Tahunan BPR dan BPRS: Siapa Wajib, Kapan, dan Apa yang DiperiksaBaca SelengkapnyaAudit dan AsuransGanti KAP Karena Laporan Audit Tak Kunjung Terbit: Langkah yang AmanBaca SelengkapnyaPMAHotel PMA: Audit Laporan Keuangan, LKPM, Transaksi dengan Induk, dan Mata Uang FungsionalBaca Selengkapnya
Chat Ananta, CPA