Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 membawa kewajiban baru bagi perseroan terbatas, termasuk PT tertutup yang selama ini menyimpan laporan tahunan hanya untuk keperluan internal. Persetujuan RUPS atas laporan tahunan kini harus dituangkan dalam akta notaris, lalu disampaikan secara elektronik lewat Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Layanan penyampaian di SABH dibuka sejak 1 Juni 2026, dan pemberitaan menyebut masa transisi untuk tahun buku 2025 berakhir 31 Oktober 2026.
Siapa yang Wajib
Kewajiban dalam Pasal 16 berlaku untuk PT persekutuan modal, yaitu PT yang didirikan oleh dua orang atau lebih dengan akta notaris. PT perorangan memakai mekanisme pelaporan laporan keuangan yang berbeda. Kewajiban ini tidak bergantung pada ukuran usaha, jadi PT kecil yang tidak wajib audit tetap harus menyampaikan laporan tahunan.
Alur dan Tenggatnya
- Direksi menyusun laporan tahunan dan menyampaikannya kepada RUPS setelah ditelaah Dewan Komisaris, paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir.
- Persetujuan RUPS dituangkan dalam akta notaris.
- Melalui notaris, persetujuan itu disampaikan ke SABH paling lama 30 hari sejak akta ditandatangani, dengan lampiran akta dan laporan tahunannya.
Isi Minimal Laporan Tahunan
| Bagian | Keterangan |
|---|---|
| Laporan keuangan | Neraca dengan pembanding tahun lalu, laba rugi, arus kas, perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan |
| Laporan kegiatan | Kegiatan usaha selama tahun buku |
| Tanggung jawab sosial dan lingkungan | Pelaksanaan program TJSL |
| Permasalahan | Masalah yang memengaruhi kegiatan usaha |
| Pengawasan | Laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris |
| Pengurus | Nama Direksi dan Dewan Komisaris beserta gaji, honorarium, dan tunjangan |
Risiko Bila Tidak Lapor
Perseroan yang tidak memenuhi kewajiban atau terlambat dapat menerima teguran tertulis lewat notifikasi SABH. Bila dalam 30 hari setelah teguran kewajiban belum dipenuhi, akses perseroan di SABH diblokir. Pemberitaan menyebut sanksi mulai diterapkan November 2026. Dampak praktisnya besar: perubahan direksi dan komisaris, peralihan saham, dan perubahan data perseroan bisa tertahan karena status laporan tahunan diperiksa lebih dulu.
Apakah Laporan Keuangannya Harus Diaudit
Tidak selalu. Audit oleh akuntan publik wajib bila PT memenuhi kriteria Pasal 68 UU PT, misalnya aset atau omzet minimal Rp50 miliar, menghimpun dana masyarakat, atau perusahaan terbuka. PT lain cukup menyusun laporan keuangan yang lengkap dan rapi, termasuk catatan atas laporan keuangan. Bagian inilah yang paling sering belum siap saat notaris meminta dokumen.
Langkah Praktis Sekarang
- Pastikan laporan keuangan tahun buku 2025 sudah lengkap dengan catatannya.
- Kumpulkan data pengurus dan remunerasinya.
- Bila pemegang saham sulit dikumpulkan, gunakan keputusan pemegang saham secara sirkuler.
- Hubungi notaris lebih awal, karena antrean menjelang tenggat biasanya panjang.
Ceritakan kondisi perusahaan Anda. Konsultasi awal gratis, dan kami bantu siapkan laporan keuangan serta laporan tahunannya sampai siap dibawa ke notaris.