Ekosistem FA:FA Indonesia Kredit, Investor, IPOCari Akuntan KAP, KJA, PajakUpdate SAK Standar Akuntansi
Chat Ananta, CPA

Beranda / Wawasan

Penilaian

Jasa Penilai KJPP untuk Agunan Kredit: Faktor Biaya, Waktu, dan Cara Memilih

Biaya dan lama penilaian agunan oleh KJPP bergantung pada jumlah, jenis, lokasi objek, dan tujuan penilaian. Begini menyiapkannya agar laporan diterima bank.

Ananta, CPA · 2026-10-30

Intinya: Biaya dan lama penilaian agunan oleh KJPP bergantung pada jumlah, jenis, lokasi objek, dan tujuan penilaian. Begini menyiapkannya agar laporan diterima bank.

Hampir setiap kredit dengan agunan tanah, bangunan, mesin, atau kendaraan membutuhkan laporan penilaian. Untuk bank umum, OJK mengatur bahwa agunan yang diperhitungkan sebagai pengurang cadangan kerugian paling sedikit dinilai oleh penilai intern bank, dan wajib dinilai penilai independen bila total aset produktif satu debitur atau grup lebih dari Rp10 miliar. Dalam praktik, banyak bank sudah meminta laporan dari KJPP rekanan jauh di bawah batas itu. Artikel ini membahas apa yang memengaruhi biaya dan waktu, serta cara memilih KJPP agar laporannya diterima.

Apa Itu KJPP dan Siapa yang Berhak Menilai

KJPP adalah Kantor Jasa Penilai Publik yang mendapat izin dari Menteri Keuangan. Penilai publik di dalamnya bekerja berdasarkan Standar Penilaian Indonesia dan Kode Etik Penilai Indonesia. Izin penilai publik dibagi menurut klasifikasi, misalnya properti sederhana, properti, dan bisnis. Untuk agunan berupa pabrik lengkap dengan mesin, pastikan penilai yang menandatangani laporan memiliki klasifikasi yang sesuai.

Faktor yang Menentukan Biaya Penilaian

Tidak ada tarif tunggal. Biaya disepakati per penugasan dan umumnya dipengaruhi oleh:

Minta penawaran tertulis yang merinci objek, tujuan, tanggal penilaian, jadwal inspeksi, dan biaya perjalanan agar mudah dibandingkan.

Alur Kerja dan Dokumen yang Disiapkan

Lama pekerjaan umumnya bergantung pada jumlah objek, jarak lokasi, dan kesiapan dokumen. Alurnya biasanya seperti ini:

TahapYang Terjadi
Penawaran dan penugasanRuang lingkup, tujuan, dan biaya disepakati dalam surat penugasan
Pengumpulan dokumenDebitur mengirim salinan dokumen objek
Inspeksi lapanganPenilai memeriksa fisik objek dan lingkungan sekitarnya
Analisis dan drafData pasar dikumpulkan, nilai dihitung, draf dibahas
Laporan finalLaporan ditandatangani dan dikirim ke bank

Dokumen yang umumnya diminta:

Masa Berlaku Laporan dan KJPP Rekanan Bank

Laporan penilaian mencerminkan nilai pada tanggal tertentu. Karena itu bank biasanya menetapkan batas umur laporan yang masih bisa dipakai untuk analisis kredit dan pengikatan. Batas ini berbeda antarbank, jadi tanyakan langsung ke RM. Laporan yang sudah lewat batas harus diperbarui, dan selama kredit berjalan bank juga menilai ulang agunan secara berkala.

Hal lain yang sering terlewat adalah status rekanan. Banyak bank hanya menerima laporan dari KJPP yang masuk daftar rekanannya. Laporan dari KJPP di luar daftar bisa ditolak walaupun KJPP tersebut berizin. Jika satu agunan punya beberapa hasil penilaian untuk posisi yang sama, ketentuan OJK meminta bank memakai nilai yang terendah.

Cara Memilih KJPP

  1. Minta daftar KJPP rekanan dari bank tujuan sebelum menghubungi siapa pun.
  2. Cek izin dan klasifikasi penilai publik yang akan menandatangani laporan.
  3. Pilih yang berpengalaman menilai jenis objek Anda dan bisa menjangkau lokasinya.
  4. Bandingkan penawaran dengan ruang lingkup yang sama, bukan hanya angka akhirnya.
  5. Sepakati jadwal inspeksi dan tanggal draf secara tertulis, lalu selaraskan dengan jadwal audit bila bank juga meminta laporan keuangan audited.

Hindari meminta penilai menyesuaikan nilai dengan plafon yang diinginkan. Penilai terikat standar dan kode etik, dan bank tetap akan menguji laporan tersebut dengan penilai internnya.

Ceritakan jenis agunan, lokasinya, dan bank tujuan Anda. Konsultasi awal gratis, dan kami bantu pilihkan KJPP berizin yang sesuai dengan daftar rekanan bank Anda.

Sumber: Pasal.id, POJK 40/POJK.03/2019 Pasal 47: penilai independen untuk aset produktif di atas Rp10 miliar; Pasal.id, POJK 40/POJK.03/2019 Pasal 48: penggunaan nilai agunan terendah; DJKN Kementerian Keuangan: Penilai Publik dalam PMK 101/2014, PMK 56/2017, dan PMK 228/2019. Ringkasan dan analisis ditulis ulang oleh cariakuntan.com.

Diskusikan Kebutuhan Anda

Kami memetakan kebutuhan Anda terhadap persyaratan bank, regulator, atau investor, lalu menghubungkan Anda dengan kantor berizin yang memenuhinya.

Chat Ananta, CPA

Wawasan Lainnya

Kapan Perlu KJPP untuk Penilaian Agunan KreditJasa Audit Non KAP untuk Organisasi Nirlaba: Sah atau Tidak? Ini Pilihan yang BenarCari Akuntan untuk Usaha: KAP, KJA, atau Konsultan Pajak? Cara Memilih

Screening Instan Gratis untuk Perusahaan

Isi angka ringkas 3 tahun, lihat langsung rasio kredit bank dan jalur IPO BEI sebelum memilih KAP atau mengajukan kredit.

Mulai Screening

Artikel Lainnya

PenilaianKapan Perlu KJPP untuk Penilaian Agunan KreditBaca SelengkapnyaBiayaBiaya Jasa Akuntan Bulanan: Faktor Penentu dan Cara Minta PenawaranBaca SelengkapnyaInvestorKAP dan KJPP untuk Due Diligence Investor: Panduan Memilih Sebelum AkuisisiBaca SelengkapnyaKredit BankKAP dan KJPP untuk Syarat Pencairan Kredit Bank: Panduan untuk Debitur dan RMBaca Selengkapnya
Chat Ananta, CPA