KJA adalah singkatan dari Kantor Jasa Akuntansi. Istilah ini sering tertukar dengan KAP, padahal keduanya diatur oleh aturan yang berbeda dan menghasilkan produk yang berbeda pula. Bagi pemilik usaha, memahami bedanya membantu menentukan kantor mana yang dibutuhkan, dan menghindari laporan yang tidak sesuai dengan permintaan bank atau mitra.
Dasar Aturan dan Izin KJA
KJA diatur dalam PMK 216/PMK.01/2017 tentang Akuntan Beregister. Beberapa poin pentingnya:
- KJA didirikan dan dikelola oleh akuntan berpraktik, yaitu akuntan beregister yang memiliki izin dari Menteri Keuangan.
- Izin usaha KJA diterbitkan atas nama Menteri Keuangan melalui Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK).
- KJA dapat berbentuk perseorangan, persekutuan perdata, firma, atau perseroan terbatas.
- Akuntan berpraktik dilarang memberikan jasa asurans sebagaimana diatur dalam UU Akuntan Publik, dengan sanksi pencabutan izin.
Layanan yang Diberikan KJA
Aturan tersebut menyebut jenis jasa yang dapat diberikan KJA, antara lain:
- Pembukuan.
- Kompilasi laporan keuangan.
- Jasa manajemen dan akuntansi manajemen.
- Konsultasi manajemen.
- Jasa perpajakan, dengan tetap memenuhi ketentuan perpajakan.
- Prosedur yang disepakati atas informasi keuangan.
- Penyusunan laporan tata kelola dan jasa sistem teknologi informasi.
Dalam praktik, usaha kecil dan menengah paling sering memakai KJA untuk pembukuan bulanan dan penyusunan laporan keuangan tahunan yang dilampirkan pada SPT.
Bedanya KJA dengan KAP
| Aspek | KJA | KAP |
|---|---|---|
| Dasar aturan | PMK tentang Akuntan Beregister | UU Akuntan Publik dan aturan turunannya |
| Pengelola | Akuntan berpraktik | Akuntan publik |
| Produk utama | Pembukuan, laporan keuangan hasil kompilasi | Laporan auditor independen berisi opini |
| Jasa asurans | Tidak boleh | Boleh |
| Dipakai untuk | Manajemen, pajak, kebutuhan internal | Bank, investor, regulator, kewajiban audit |
Keduanya saling melengkapi. KJA merapikan pembukuan, lalu KAP mengaudit laporan tersebut. Pemisahan ini menjaga independensi auditor, karena auditor tidak memeriksa pekerjaannya sendiri.
Kapan Cukup KJA dan Kapan Perlu KAP
- Cukup KJA bila laporan dipakai untuk pemilik, SPT Tahunan, atau kredit kecil yang tidak mensyaratkan audit.
- Perlu KAP bila PT memiliki aset atau omzet minimal Rp50 miliar, bila bank atau investor meminta laporan audited, atau bila perusahaan ingin memanfaatkan restitusi dipercepat yang mensyaratkan opini WTP tiga tahun berturut-turut.
Jika usaha Anda sedang menuju kredit bank atau penawaran ke investor, mulai dengan pembukuan rapi dari KJA, lalu rencanakan audit sejak awal tahun buku. Pendampingan menyusun proposal kredit atau investasi dapat dilakukan bersama FA Indonesia. Untuk perkembangan standar akuntansi yang memengaruhi laporan Anda, kunjungi Update SAK.
Cara Memastikan KJA Berizin
- Minta nomor izin usaha KJA dan nama akuntan berpraktik yang bertanggung jawab.
- Cocokkan dengan daftar resmi di situs PPPK Kementerian Keuangan.
- Pastikan lingkup kerja, jadwal, dan biaya dituangkan dalam surat penugasan.
Perlu diingat juga bahwa laporan keuangan hasil kompilasi KJA tetap menjadi tanggung jawab manajemen perusahaan. KJA membantu menyusun dan menyajikan, tetapi data dan bukti transaksi berasal dari usaha Anda. Karena itu, kelengkapan dokumen bulanan dan kesediaan menjawab pertanyaan akuntan sangat menentukan mutu laporan yang dihasilkan, sama pentingnya dengan memilih kantor yang berizin.
Ceritakan kebutuhan pembukuan dan laporan keuangan usaha Anda. Konsultasi awal gratis, dan kami bantu pilihkan KJA berizin yang sesuai.