Keempat jenis kantor ini kerap dipertukarkan. Padahal masing-masing punya izin dan wewenang yang berbeda, dan laporan dari pihak yang salah bisa ditolak bank, investor, atau kantor pajak.
KAP: Kantor Akuntan Publik
Satu-satunya yang boleh melakukan audit dan review atas laporan keuangan. Penanggung jawabnya Akuntan Publik berizin Kementerian Keuangan. Untuk klien di sektor jasa keuangan dan pasar modal, auditornya juga harus terdaftar di OJK.
KJA: Kantor Jasa Akuntansi
Mengerjakan pembukuan, menyusun laporan keuangan (kompilasi), dan jasa akuntansi lain yang tidak memberi keyakinan. KJA tidak boleh mengaudit. Cocok untuk kebutuhan internal, kredit kecil, atau persiapan sebelum audit.
KKP: Kantor Konsultan Pajak
Mendampingi kewajiban pajak: menyusun SPT, menghadapi pemeriksaan, mengajukan keberatan dan restitusi. Konsultan pajak harus punya izin praktik untuk bertindak sebagai kuasa wajib pajak.
KJPP: Kantor Jasa Penilai Publik
Menilai tanah, bangunan, mesin, dan nilai bisnis. Laporannya dipakai untuk agunan kredit, revaluasi aset tetap, dan transaksi jual beli perusahaan. Banyak bank hanya menerima KJPP yang sudah menjadi rekanannya.
Ringkasnya
- Butuh opini atas laporan keuangan: KAP.
- Butuh laporan keuangan disusun atau pembukuan rapi: KJA.
- Urusan SPT dan pemeriksaan pajak: KKP.
- Butuh nilai aset atau perusahaan: KJPP.
Sering kali satu kebutuhan melibatkan lebih dari satu kantor. Contohnya kredit investasi: laporan disusun KJA, diaudit KAP, agunan dinilai KJPP.