Ikatan Akuntan Indonesia baru saja mengingatkan bahwa Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih tidak otomatis memakai standar akuntansi yang sama. Pilihannya ditentukan kegiatan usaha koperasi, sesuai Permenkop UKM Nomor 2 Tahun 2024. Bagi pengurus, ini menentukan bentuk laporan yang dibawa ke RAT, ke bank pemberi pinjaman, dan ke pemeriksa.
Aturan Singkatnya
| Kegiatan | SAK |
|---|---|
| Ada unit simpan pinjam | SAK Indonesia atau SAK EP |
| Hanya sektor riil (gerai, jasa, pengolahan) | Standar instansi pembina bila ada; bila belum: SAK Indonesia, SAK EP, atau SAK EMKM |
Karena kebanyakan KDMP menjalankan beberapa usaha sekaligus, termasuk simpan pinjam anggota, dalam praktik SAK EP sering menjadi pilihan paling realistis. Pastikan dengan pendamping dan auditor sebelum tutup buku.
Yang Berubah Bila Memakai SAK EP
- Pinjaman anggota dan pinjaman bank dihitung dengan metode bunga efektif.
- Cadangan kerugian pinjaman dibentuk dari bukti tunggakan.
- Beberapa aset diukur dengan nilai wajar.
- Format laporan kinerja mengikuti SAK EP, SHU tetap dihitung untuk RAT.
Pengurus Tidak Harus Mengerjakan Sendiri
Tugas pengurus cukup menjaga bukti: nota gerai, bukti simpanan dan pinjaman anggota, mutasi rekening, dan perjanjian pinjaman bank. Foto dan upload ke Google Drive. Penyusunan laporan sesuai SAK EP dikerjakan akuntan.
| Paket | Mulai |
|---|---|
| Pembukuan bulanan koperasi | Rp2 juta/bulan |
| Laporan tahunan untuk RAT | Sesuai penawaran |
| Audit atau AUP oleh KAP | Sesuai penawaran |
Detail layanan untuk KDMP ada di Laporan Keuangan dan Audit KDMP, ringkasan teknis untuk akuntan di UpdateSAK, dan cara kerja jasa pembukuan di Jasa Pembukuan Terima Beres.
Cari halaman kecamatan Anda: Laporan Keuangan KDMP per Provinsi, Kabupaten, dan Kecamatan.