Pertanyaan ini sering muncul dari direksi PMA yang baru berdiri: apakah perusahaan asing di Indonesia otomatis wajib diaudit? Jawabannya tidak sesederhana ya atau tidak. Status PMA sendiri tidak serta merta mewajibkan audit, tetapi ada beberapa aturan dan kebutuhan bisnis yang membuat sebagian besar PMA pada akhirnya perlu laporan keuangan audited.
Dasar Kewajiban Audit
PMA di Indonesia umumnya berbentuk PT, sehingga tunduk pada UU Perseroan Terbatas. Pasal 68 UU PT mewajibkan direksi menyerahkan laporan keuangan kepada akuntan publik untuk diaudit jika perseroan, antara lain:
- Menghimpun atau mengelola dana masyarakat.
- Menerbitkan surat pengakuan utang kepada masyarakat.
- Merupakan perseroan terbuka.
- Mempunyai aset dan/atau peredaran usaha minimal Rp50 miliar.
- Diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan lain.
Selain itu, aturan lama tentang informasi keuangan tahunan perusahaan (PP 24/1998 dan perubahannya) mencantumkan perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia sebagai pihak yang wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan audited kepada Menteri Perdagangan. Penerapan teknisnya pernah berubah beberapa kali, sehingga perlu dicek ketentuan pelaksanaan yang berlaku saat ini.
LKPM: Kewajiban Rutin Setiap PMA
Terlepas dari audit, setiap PMA yang memiliki perizinan berusaha wajib menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) melalui OSS. Dasarnya UU Penanaman Modal dan PP 28 Tahun 2025 tentang perizinan berusaha berbasis risiko.
| Skala usaha | Periode | Batas waktu |
|---|---|---|
| Menengah dan besar | Triwulanan | Tanggal 10 April, Juli, Oktober, dan Januari |
| Kecil | Semesteran | Tanggal 10 Juli dan 10 Januari |
LKPM tidak harus diaudit, tetapi angka realisasi investasi dan penjualan di dalamnya sebaiknya bisa ditelusuri ke pembukuan. Sanksi atas kelalaian bertahap, dari peringatan tertulis sampai pencabutan izin.
Kapan Laporan Audited Diperlukan Walau Tidak Wajib
- Konsolidasi induk. Grup di luar negeri biasanya meminta paket laporan yang telah diaudit atau direview.
- Kredit bank. Bank di Indonesia hampir selalu meminta laporan audited untuk plafon menengah ke atas.
- Restitusi pajak. PMA yang sering lebih bayar PPN perlu memperhatikan PMK 28/2026, yang mensyaratkan opini wajar tanpa pengecualian tiga tahun berturut-turut untuk restitusi dipercepat.
- Fasilitas investasi. Beberapa fasilitas pajak dan kepabeanan meminta laporan keuangan sebagai bagian dari pelaporan realisasi.
- Tender dan vendor. Pembeli besar sering meminta laporan audited sebelum mendaftarkan pemasok.
- Repatriasi dividen. Pembagian dividen ke induk lebih mudah dipertanggungjawabkan jika laba sudah diaudit.
Saran Praktis untuk PMA Baru
- Tentukan sejak awal mata uang fungsional dan bahasa pembukuan.
- Pisahkan transaksi dengan induk dan afiliasi dalam akun tersendiri, karena akan diperlukan untuk pengungkapan dan transfer pricing.
- Selaraskan data LKPM, SPT, dan laporan keuangan setiap triwulan.
- Jika audit kemungkinan diperlukan dalam satu atau dua tahun, mulai audit lebih awal agar tidak repot dengan saldo awal.
Audit Grup dan Audit Lokal
PMA yang induknya diaudit oleh jaringan kantor akuntan tertentu sering diminta memakai jaringan yang sama di Indonesia. Hal ini bukan kewajiban hukum di Indonesia, tetapi kebijakan grup. Bila induk tidak mensyaratkannya, PMA bebas memilih akuntan publik berizin yang sesuai kebutuhan dan anggaran.
Ceritakan kondisi usaha Anda kepada kami: jenis usaha, tahun buku yang diperlukan, dan untuk keperluan apa laporan itu dipakai. Konsultasi awal gratis. Kami bantu pilihkan kantor berizin yang sesuai dengan skala dan kebutuhan Anda.