Perusahaan eksportir punya tantangan pembukuan yang berbeda dari usaha domestik. Transaksi dalam valuta asing, PPN ekspor 0 persen yang memicu lebih bayar, kewajiban devisa hasil ekspor (DHE), serta kebutuhan modal kerja untuk membiayai stok sebelum pembayaran pembeli masuk. Semua itu menuntut laporan keuangan yang rapi dan bisa diuji.
Selisih Kurs dan Mata Uang Fungsional
Eksportir yang sebagian besar penjualannya dalam dolar AS perlu menilai mata uang fungsionalnya. Piutang, utang, dan kas valas harus dijabarkan ulang dengan kurs tanggal laporan, dan selisihnya diakui di laba rugi. Kesalahan umum yang sering ditemukan:
- Piutang valas tetap dicatat dengan kurs saat faktur terbit.
- Selisih kurs realisasi dan belum realisasi tidak dipisahkan.
- Nilai ekspor di laporan keuangan tidak sama dengan dokumen PEB.
Kewajiban DHE dan Dampaknya ke Kas
Untuk eksportir sumber daya alam nonmigas, aturan DHE hasil revisi yang berlaku sejak 1 Juni 2026 mewajibkan penempatan DHE di rekening khusus pada bank milik negara dengan masa retensi minimal 12 bulan. Dana yang tertahan ini perlu disajikan dan diungkapkan dengan benar, karena memengaruhi analisis likuiditas oleh bank dan investor. Pastikan rekonsiliasi antara nilai ekspor, penerimaan DHE, dan saldo rekening khusus tersedia setiap bulan.
Restitusi PPN Ekspor
Ekspor barang dikenai PPN 0 persen, sementara pajak masukan dari pembelian bahan tetap dibayar. Akibatnya eksportir sering lebih bayar dan mengajukan restitusi. Kantor pajak akan menguji kesesuaian antara faktur pajak masukan, PEB, dan pembukuan.
| Yang Diperiksa | Dokumen Pendukung |
|---|---|
| Bukti ekspor | PEB, invoice, bill of lading, bukti pembayaran |
| Pajak masukan | Faktur pajak yang valid dan terkait kegiatan usaha |
| Kewajaran omzet | Laporan keuangan dan rekonsiliasi dengan SPT Masa PPN |
Untuk jalur restitusi dipercepat, PMK 28/2026 mensyaratkan opini WTP atas laporan keuangan 3 tahun berturut-turut. Artinya, audit rutin bukan sekadar formalitas bagi eksportir yang ingin kasnya cepat kembali.
Laporan Keuangan untuk Kredit Ekspor
Bank pemberi kredit modal kerja ekspor, pembiayaan pra-pengapalan, atau anjak piutang biasanya meminta laporan audited, daftar pembeli luar negeri, umur piutang, dan proyeksi arus kas valas. Pembeli besar di luar negeri juga kerap meminta laporan audited saat proses seleksi pemasok.
Langkah Praktis
- Tetapkan kebijakan kurs dan mata uang fungsional secara tertulis.
- Rekonsiliasi PEB, faktur, dan penjualan setiap bulan.
- Arsipkan dokumen ekspor per pengapalan agar siap saat pemeriksaan restitusi.
- Jadwalkan audit tahunan lebih awal supaya opini terbit sebelum pengajuan restitusi atau kredit.
Kapan Eksportir Perlu Diaudit
Selain kewajiban audit menurut UU PT Pasal 68 bagi perusahaan dengan aset atau omzet minimal Rp50 miliar, eksportir sering membutuhkan laporan audited lebih awal. Pemicunya antara lain pengajuan restitusi, fasilitas kredit ekspor, seleksi pemasok oleh pembeli global, atau masuknya investor PMA. Memulai audit sebelum benar-benar diwajibkan memberi waktu untuk membangun riwayat opini yang baik.
Ceritakan skala ekspor dan kondisi pembukuan perusahaan Anda. Konsultasi awal gratis, dan kami bantu pilihkan kantor berizin yang sesuai untuk audit, pajak, maupun penyusunan laporan keuangan.